TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Wadiah adalah, istilah dalam ekonomi Islam untuk titip menitip barang, berikut hukum dan syarat.
Wadi’ah atau wadiah berasal dari bahasa Arab.
Wadiah asal katanya adalah wada’asy syai-a.
Wadiah adalah menitipkan barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Secara istilah, wadiah artinya meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang sanggup menjaga sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Wadiah adalah salah satu jenis transaksi dalam ekonomi Islam atau ekonomi syariah yang banyak diterapkan dalam perbankan syariah.
Wadiah dalam perbankan syariah artinya adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki.
Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong menolong atau saling membantu), sehingga masuk dalam kategori akad nonprofit.
Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi motif profit) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut.
Jenis barang yang bisa dititipkan dalam akad ini yakni harta benda, uang, hingga dokumen penting dan lain sebagainya.
Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada penitipnya apabila diminta. Orang yang menerima titipan tidak dibebani kewajiban buat mengganti pada penitip jika terdapat kerusakan, kecuali hal itu terjadi akibat kelalaiannya.
Rukun wadiah:
Di akad wadiah, rukun yang harus dipenuhi yaitu
- ada orang yang menitipkan (al mudi'/muwaddi'),