Arti Kata Bahasa Arab
Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya
Ariyah yakni pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dan haru dikembalikan setelah diambil manfaat
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Ariyah, Istilah dalam ekonomi Islam tentang pinjam meminjam barang, berikut hukum dan dalilnya.
Ariyah adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.
Ariyah artinya adalah akad pinjam meminjam.
Akad ariyah adalah kesepakatan berupa pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan, tanpa mengurangi atau merusak benda itu, dan benda dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Ariyah termasuk dalam istilah akad muamalah (kesepakatan transaksi) dalam ekonomi syariah atau ekonomi dengan aturan syariat islam.
Ariyah sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Kendati mungkin orang masih awam dengan istilah tersebut.
Berikut penjelasan hukum dan syarat akad ariyah atau akad pinjam meminjam atau akad ariyah.
Dikutip dari Buku Fikih Kelas 9 (2020), Dalam akad ariyah, orang yang meminjam wajib menjaga keutuhan dari barang yang dipinjamnya. Semua jenis benda bisa dilibatkan dalam traksaksi ariyah, selama tergolong halal.
Pelaksanaan ariyah terdiri atas 4 rukun, yakni adanya orang yang meminjamkan benda (mu'ir), adanya orang yang meminjam benda (musta'ir), adanya barang yang akan dipinjam (musta'ar), dan adanya shigat ijab kabul (pernyataan akad).
Akad Ariyah dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Ariyah Mutlaqah dan Ariyah Muqayyadah yang penjelasannya sebagai berikut:
a. Ariyah mutlaqah
Ariyah mutlaqah adalah proses pinjam-meminjam barang yang akadnya tidak menjelaskan adanya syarat apa pun atau tidak menerangkan tentang penggunaannya. Contohnya yaitu meminjam sepeda motor tapi peminjam tidak menyebutkan peruntukannya. Hal ini disesuaikan dengan kebiasaan di daerah setempat dan tidak berlebihan dalam pemakaian.
b. Ariyah muqayyadah
Ariyah muqayyadah yaitu meminjamkan barang yang terdapat persyaratan pembatasan dalam hal pemanfaatan dan waktu peminjaman, baik dipersyaratkan kedua pihak yang berakad atau salah satunya. Jika ada persyaratan, peminjam harus amanah untuk merawat dan mengembalikan barang dengan kondisi sesuai perjanjian.
Hukum Ariyah Ariyah atau pinjam meminjam dalam Islam bisa memiliki salah satu hukum dari empat keadaan berikut:
ariyah adalah menurut islam
hukum ariyah adalah
istilah dalam ekonomi islam
hukum ariyah bagi pemberi pinjaman
hukum melakukan ariyah adalah
hukum pinjam meminjam barang dalam islam
dalil ariyah beserta artinya
jenis jenis ariyah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
akad ariyah adalah
contoh ariyah di masyarakat
Arti Allahumma Inni Audzubika Min Adzabi Jahannam Wamin Adzabil Qabri Wamin Fitnatil Mahya Wal Mamat |
![]() |
---|
Arti Allahumma Sholli Alaihi, Ya Robbi Sholli Alaihi Wassalim dan Shallallahu Alaihi Wassallam |
![]() |
---|
Arti Wa Barik Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhammad, Bagian dari Bac aan Shalawat |
![]() |
---|
Arti Kata Sayyidina Muhammad, Ala Sayyidina Muhammad, Hikmah Mengucapkannya Saat Bershalawat |
![]() |
---|
Arti Shollu Alan Nabi Muhammad, Sholli Alan Nabi dan Cara Menjawabnya, Seruan untuk Bersholawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.