TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Wadiah adalah, istilah dalam ekonomi Islam untuk titip menitip barang, berikut hukum dan syarat.
Wadi’ah atau wadiah berasal dari bahasa Arab.
Wadiah asal katanya adalah wada’asy syai-a.
Wadiah adalah menitipkan barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Secara istilah, wadiah artinya meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang sanggup menjaga sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Wadiah adalah salah satu jenis transaksi dalam ekonomi Islam atau ekonomi syariah yang banyak diterapkan dalam perbankan syariah.
Wadiah dalam perbankan syariah artinya adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki.
Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong menolong atau saling membantu), sehingga masuk dalam kategori akad nonprofit.
Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi motif profit) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut.
Jenis barang yang bisa dititipkan dalam akad ini yakni harta benda, uang, hingga dokumen penting dan lain sebagainya.
Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada penitipnya apabila diminta. Orang yang menerima titipan tidak dibebani kewajiban buat mengganti pada penitip jika terdapat kerusakan, kecuali hal itu terjadi akibat kelalaiannya.
Rukun wadiah:
Di akad wadiah, rukun yang harus dipenuhi yaitu
- ada orang yang menitipkan (al mudi'/muwaddi'),
- ada orang yang dititipi (al muda/mustauda'),
- ada barang titipan (wadiah), dan adanya sighat ijab kabul.
Syarat sah wadiah:
1. Orang yang menitipkan (muwaddi') dan dititipi (mustaudi') barang harus sudah balig (cukup umur) dan berakal sehat (tidak gila atau mabuk).
2. Barang titipan harus berupa harta yang bisa disimpan dan diserahterimakan, serta memiliki nilai tertentu.
3. Ketiga, akad wadiah diiringi ucapan dan perbuatan.
Contoh ijab kabul wadiah ialah ucapan “Saya titipkan barang ini kepadamu" dari muwaddi' dan ucapan “Saya terima titipan ini” dari mustaudi'.
Akad wadiah juga dibedakan menjadi dua macam yaitu Wadiah Yad al Amanah dan Wadiah yad ad-dhamanah, dengan penjelasan di bawah ini:
a. Wadiah yad al amanah
Wadiah yad al amanah yaitu barang yang dititipkan oleh penitip pada pihak lain harus dipelihara atau disimpan oleh pihak yang dititipi. Namun, pihak yang menerima titipan tidak dibebankan atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi pada barang titipan tersebut. Atas akad ini, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan titipan tersebut. Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah untuk menjaga barang dari penitip. Namun, penerima titipan diperbolehkan membebankan biaya pada orang yang menitipkan sebagai konsekuensinya.
b. Wadiah yad ad-dhamanah
Akad wadiah yad ad-dhamanah yaitu titipan barang/uang yang dititipkan suatu pihak pada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut. Namun, pada akad ini pihak yang menerima titipan diperbolehkan untuk memanfaatkannya atas seizin pemilik. Hukum Ariyah dan Wadiah dalam Islam Hukum ariyah dan wadiah dalam Islam pada asalnya adalah boleh (mubah). Namun, status hukum itu bisa berubah sesuai keadaan saat akad.
Hukum wadiah
Akad wadiah juga memiliki 4 hukum berdasarkan keadaan yang melingkupi pihak yang menerima titipan.
a. Wajib.
Saat tidak ditemukan orang yang menyanggupi dan bisa dipercaya, sementara penerima titipan meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah dari si penitip barang.
b. Sunnah.
Hukum ini berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan padanya.
c. Haram.
Status menerima wadiah menjadi haram jika orang yang percaya menyatakan dirinya tidak mampu menjaga amanah barang titipan.
d. Makruh.
Hukum makruh berlaku bagi orang yang percaya dirinya mampu menjaga barang titipan, tetapi masih menyimpan keraguan atas kemampuannya itu.
Contoh wadiah
-Menitipkan kendaraan di area parkir
-Menitip kunci rumah pada tetangga karena ada kebutuhan mudik Lebaran
-Menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan agar tetap terawat saat ditinggal pergi
-Menitipkan uang di bank syariah dengan akad wadiah -Menitipkan barang berharga pada save deposit box di bank.
Itulah arti Wadiah adalah, istilah dalam ekonomi Islam untuk titip menitip barang, berikut hukum dan syarat.
Baca juga: Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya
Baca juga: Arti Duduk Iftirasy dan Tawarruk Adalah, Berikut Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir Sesuai Sunnah
Baca juga: Arti Hijamah atau Bekam Adalah, Salah Satu Terapi Pengobatan, Berikut Doa Ketika Hendak Berbekam
Baca juga: Tata Cara Melakukan Tayamum Lengkap dengan Urutan dan Bacaan Niatnya