Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Orangtua Malu Sama Tetangga, Pernikahan Dini di Sumsel, Banyak Dipicu Hamil Duluan -1

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liputan Khusus Tribun Sumsel Pernikahan Dini di Sumsel, data Januari-Juni 2023, ada banyak faktor pengajuan dispensasi nikah tetapi rata-rata karena hamil duluan.

"Untuk alasannya ada yang menghindari zina dan ada juga karena hamil duluan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palembang Azizul, Selasa (11/7).

Menurutnya, untuk yang hamil duluan dari tahun 2022-2023 ada 39 kasus dan untuk mengindari zina ada 41 kasus. Ada juga yang tidak mengisi alasannya mengajukan dispensasi nikah karena apa.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini disetujui. Biasanya dari pengajuan berkas lengkap prosesnya butuh waktu dua minggu, dimulai dari sidang hingga akhirnya selesai keputusan sidang," katanya

Sementara itu untuk dispensasi nikah ini persyaratannya seperti KTP orang tua yang mau dinikahkan, karena anaknya dibawah umur. Lalu KK, buku nikah orang tua, akte yang mengajukan dispensasi nikah, ijazah yang mengajukan dispensasi nikah, foto kopi KTP calon besan, foto KTP calon anak mantu dan surat penolakan dari KUA karena masih dibawah umur.

Sementara itu untuk kasus perceraian di 2023 ini hingga Juni ada 1.627 perkara, gugat cerai ada 1.079 perkara, cerai talak ada 319 perkara, KDRT ada lima perkara, karena faktor ekonomi ada 24 perkara, dan lain-lain.

"Alasan cerai paling banyak rata-rata karena perselisihan dan pertengkaran ada 976 perkara," ungkapnya.
Semetara di Pengadilan Agama Kelas IB Kayuagung mencatat, dari sebanyak 28 permohonan yang masuk, ada 24 yang sudah diputus.

Meskipun mengalami penurunan dari periode yang sama (Januari-Juli) tahun 2022 lalu, akan tetapi angka permohonan dispensasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) masih tinggi.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M Arkom Pamulutan bahwa dispensasi nikah ini prosesnya cepat sepanjang berkas dokumen pemohon lengkap.

"Penyebab dari lamanya proses biasanya dikarenakan para pemohon yang belum melengkapi dokumen sesuai yang dibutuhkan," ujarnya kepada Tribunsumsel.com pada Senin (11/7/2023) sore.

Menurutnya dispensasi pernikahan diajukan karena beberapa hal. Diantaranya mempelai yang masih dibawah umur belum memenuhi syarat batasan usia pernikahan.

"Sebanyak 15 perkara diajukan pasangan orangtua lantaran takut anaknya melakukan zinah, lalu 12 perkara ditenggarai karena hamil duluan sebelum menikah dan 1 perkara yang masuk karena alasan ekonomi," jelasnya.

Arkom mengakui jika hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya adalah calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka sulit untuk tidak mengabulkan permohonannya.

"Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya," ujar dia.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya apalagi sewaktu berpacaran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebisa mungkin jaga anak kita jangan kebablasan cara berpacarannya. Serta jangan dulu boleh menikah saat usianya masih dibawah 19 tahun,"

"Kasihan kalau anak dipaksakan menikah sebelum usia 19 tahun, karena dari sisi kesehatan dan mentalnya belum siap untuk berkeluarga," himbaunya. (tim)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkini