TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans).
Untuk diketahui, Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Desa Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih merupakan proyek dari Kemenaketrans di tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 29,8 miliar.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Lavotas Kemnaker RI dengan sumber APBN Tahun Anggaran 2022, hari ini penyidik Ditreskrimsus polda sumsel telah melakukan penetapan tersangka terhadap yakni AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia (PT.Filia Pratama)," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat
Baca juga: Mantan Kades Lirik OKI Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar Segera Disidang di PN Palembang
Surat penetapan tersangka terhadap AK dan IM telah diterbitkan hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan berkesesuaian serta hasil gelar perkara hasil penyidikan awal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan mark up terhadap anggaran.
Ketika ditanya apakah tersangka sudah mulai ditahan, Nandang menyebut kalau penyidik akan memeriksa keduanya sebagai tersangka.
"Hari ini baru saja penetapan tersangka tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada AK dan IM utk perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut ya," katanya.
Berdasarkan perhitungan yang sudah keluar dari BPKP potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.
"Hasilnya audit BPKP kerugian mencapai Rp 7,2 miliar," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com