Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Orangtua Malu Sama Tetangga, Pernikahan Dini di Sumsel, Banyak Dipicu Hamil Duluan -1

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liputan Khusus Tribun Sumsel Pernikahan Dini di Sumsel, data Januari-Juni 2023, ada banyak faktor pengajuan dispensasi nikah tetapi rata-rata karena hamil duluan.

Sedangkan untuk perkara dispensasi nikah pada 2022 sebanyak 94 perkara. Untuk jumlah yang dikabulkan sebanyak 79 perkara dan yang dicabut sebanyak 15 perkara.

Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, SH mengatakan, untuk penyebab permintaan dispensasi nikah ini bermacam macam faktor. Ada faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan dan faktor hamil duluan.

Ia juga menyampaikan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun.

"Karena faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun ke atas," katanya, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menegah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," ucapnya.

Lalu, faktor yang ketiga ini merupakan faktor sosial dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat. Sehingga intuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidal diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah," kata Yunizar.

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan, mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dispensasi nikah.

"Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun. Ini bisa terjadi karena edukasi tetang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin," ujar dia.

Sementara, Suprihatin warga Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang menyampaikan, ia mengajukan permohonan dispensasi nikah karena putrinya yang masih kelas dua SMK sudah ingin menikah.

"Putri saya kan masih umur 17 tahun dan karena sudah ingin menikah jadi saya mengajukan dispensasi nikah ini mas. Ini memang kemauan putri saya mas tidak ada paksaan atau hal-hal lain,"jelasnya.

Ia juga mengaku sudah tiga hari mengurus berkas dispensasi nikah ini. Selain mengurus di kantor PA Martapura ia juga mengurus berkas ke kecamatan dan Disdukcapil OKU Timur.

"Walau repot ini harus diurus kan, karena ini murni keinginan putri saya. Selain itu, calon menantu saya itu sudah enam kali datang ke rumah membicarakan terkait pernikahan ini mas," pungkasnya.

Di Palembang, berdasarkan data 2023 hingga Juni ada 44 perkara pengajuan dispensasi nikah atau menikah di bawah umur. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2022 di hingga bulan yang sama ada 55 perkara.

Halaman
1234

Berita Terkini