Berita Ogan Ilir

Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Minta Maaf, Reaksi Keluarga Korban Bikin Terharu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nasir (kiri) mengucapkan permohonan maaf kepada ayah korban (kanan) setelah rekonstruksi di SPBU Indralaya, Senin (22/5/2023).

Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.

Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.

Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.

Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.

Berita Terkini