Berita Ogan Ilir

Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Minta Maaf, Reaksi Keluarga Korban Bikin Terharu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nasir (kiri) mengucapkan permohonan maaf kepada ayah korban (kanan) setelah rekonstruksi di SPBU Indralaya, Senin (22/5/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Nasir (58) sopir bus yang menabrak petugas SPBU di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga korban.

Permintaan maaf disampaikan Nasir setelah proses rekonstruksi detik-detik bus tabrak petugas SPBU Indralaya selesai dilakukan kepolisian.

Setelah rekonstruksi, tersangka dipertemukan dengan orang tua korban.

Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde

Tersangka mengucapkan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Saya minta maaf. Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan," ucap tersangka usai rekonstruksi, Senin (22/5/2023)

Permohonan maaf diucapkan tersangka sambil menyalami Abu Yamin yang merupakan ayah korban.

Menanggapi permintaan maaf itu, keluarga korban menunjukkan reaksi yang membuat orang lain terharu.

Abu Yamin, ayah korban tanpa pikir panjang langsung menerima permintaan maaf itu dan menyambut tangan tersangka yang hendak menyalaminya.

"Semua sudah terjadi dan kami sekeluarga ikhlas menempuh cobaan ini," ucap Abu Yamin sambil mengatakan menerima permohonan maaf tersangka.

Tersangka juga tampak menyalami seorang wanita yang disebut merupakan bibi korban dan mengucapkan kalimat sama.

Sementara Wakapolsek Indralaya Ipda Ramon mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka sebelum, saat dan setelah menabrak korban.

"Rekonstruksi ini guna meyakinkan penyidik terhadap urutan kejadian hasil penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan," terang Ramon di lokasi rekonstruksi.

Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka mengemudikan bus dengan plat nomor BL 7739 A tiba di TKP.

Namun pada rekonstruksi ini, kendaraan tersangka digantikan sebuah minibus milik aparat kepolisian, sementara bus diamankan di Mapolsek Indralaya.

Tersangka Nasir mulanya mendekati nozzle solar yang ternyata sedang kosong bahan bakar.

Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.

Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.

Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.

Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.

Berita Terkini