Baca juga: Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Sudah Aniaya & Sadari Kesalahan, Keluarga David Tetap Tak Mau Damai
Hal tersebut terkonfirmasi saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David disebut-sebut karena adanya informasi bahwa soal AG yang disampaikan oleh temannya, APA.
Informasi tersebut yakni David melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG.
Tak terima kekasihnya diperlakukan seperti itu, Mario Dandy kemudian mengajak dua temannya untuk menemui David.
David awalnya disuruh push up sebanyak 50 kali oleh Mario Dandy dan diminta bersikap tobat.
Bahkan saat sudah tak sadarkan diri, Mario Dandy masih terus memukul dan menendak kepala dan leher David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangka Pos
Baca artikel menarik lainnya di Google News