TRIBUNSUMSEL.COM - Ernie Meike ibu Mario Dandy kini turut menjadi perhatian publik akibat tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Sebab selain sang anak, nyatanya Ernie Meike juga kerap memamerkan harta termasuk tas mewah di akun sosmednya.
Kini jagat sosial media ramai membahas soal harta dari keluarga Rafael Alun Trisambodo, suami Ernie Meike yang juga orang tua dari Mario Dandy.
Baca juga: Sosok Ernie Meike Torondek Diduga Ibu Mario Dandy, Hobi Pamer Kemewahan di Sosmed, Terancam Bangkrut
Seorang warganet @logikapolitik di Twitter pun membeberkan koleksi tas milik ibu Mario Dandy Satrio ini.
Sederet foto ini diduga diambil dari akun Instagram ibunda Mario yang sekarang sudah tidak dapat ditemukan.
Tanpa memperlihatkan wajahnya, deretan koleksi tas diduga milik ibunda Mario ini dibeberkan @logikapolitik.
Mulai dari Medium Dior Book Tote yang harganya sekitar Rp43,6 juta.
Hingga koleksi lady Dior shoulder bag dalam empat warna berbeda, yakni krim, hitam, putih, dan merah, serta Christian Dior Cream Montaigne Bag.
Harga sejumlah tas tersebut berkisar antara Rp32 juta-Rp69,5 juta.
Selain Dior, ada juga merek branded lainnya dari Chanel. Ia tampak menjinjing tas Chanel warna hitam dan pink yang harganya disinyalir hingga Rp 150 juta.
Terdapat juga tas Hermes bikin yang harganya tentu tak main-main.
KPK menyebut harta kekayaan yang dimiliki ayah Mario, Rafael, tidak sesuai dengan profilnya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56,1 miliar.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya, kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya.
Rafael dan Ernie Meike juga diketahui memiliki bisnis kuliner di Jakarta dan Yogyakarta, yakni Bilik Kopi dan Bilik Kayu Heritage.
"Nah, ada yang pernah makan atau ngopi di restoran-restoran Bilik Kayu/Kopi? yang Timoho Yogya atau di Jakarta. Btw restoran Bilik Kayu juga punya bapaknya Mario Dandy yah, @DitenPajakRI," tulis akun @logikapolitikid.
Sementara anaknya, Mario Dandy beberapa kali juga kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Namun postingan pamer harta kekayaan Mario itu sudah dihapus.
Kendati demikian, dua kendaraan Rubicon dan motor gede Harley Davidson yang diduga milik Rafael tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengutip dari LHKPN, Rafael memiliki tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Manado, Sulawesi Utara senilai Rp 326.205.000. Di Manado dia juga punya tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 hasil sendiri senilai Rp 182.113.000.
Pengakuan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) menyampaikan rasa penyesalahnnya.
Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy kepada Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Soal Alasan Aniaya David Hingga Koma, Raut Wajahnya Kini Disebut Menyesal
Mario Dandy mengaku menyesal tersulut emosi hingga menganiaya David anak petinggi GP Ansor hingga koma.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'Ya nyesel lah bu'," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Terkait ditanya alasan menganiaya David secara sadis, Mario Dandy pun memberikan jawabnya.
"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya gitu lah', gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," ungkap Nurma.
Sementara, Kuasa hukumnya, Dolfie Rompas yang mengatakan hal tersebut dan menyebut sang klien telah menyadari kesalahannya.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie Saat memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melakuka pemeriksaan tambahan, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, tersangka penganiayaan, terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, juga kembali jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Sudah Aniaya & Sadari Kesalahan, Keluarga David Tetap Tak Mau Damai
Hal tersebut terkonfirmasi saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David disebut-sebut karena adanya informasi bahwa soal AG yang disampaikan oleh temannya, APA.
Informasi tersebut yakni David melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG.
Tak terima kekasihnya diperlakukan seperti itu, Mario Dandy kemudian mengajak dua temannya untuk menemui David.
David awalnya disuruh push up sebanyak 50 kali oleh Mario Dandy dan diminta bersikap tobat.
Bahkan saat sudah tak sadarkan diri, Mario Dandy masih terus memukul dan menendak kepala dan leher David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangka Pos
Baca artikel menarik lainnya di Google News