Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Perawat DN Sudah Bertemu Ibu Korban, Benarkah Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Pertemuan Perawat DN Dengan Keluarga Bayi yang Jarinya Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang. Benarkah Kasus ini Berakhir Damai ?

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.

Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.

Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini