TRIBUNSUMSEL.COM - DN perawat yang mengakibat jari bayi di Palembang terpotong saat mengganti infus kini sudah bertemu ibu korban guna menyampaikan permintaan maaf, Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya dilansir dari akun YouTube dr Richard Lee, manajemen pihak RS Muhammadiyah yang diwakili dokter Susi mengatakan, ibu korban sempat belum memberi maaf ketika perawat DN mengakui kesalahannya tak lama setelah insiden jari bayi terpotong terjadi.
Namun kini antara perawat DN dan keluarga termasuk ibu korban dikabarkan sudah kembali bertemu bahkan saling berangkulan.
Hal ini diungkap Darmadi Djufri SH kuasa hukum DN saat dikonfirmasi wartawan.
"Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silahturahim, sama-sama berangkulan," ungkapnya selasa siang.
Menurut Darmadi, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.
Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah, " jelasnya.
Meski demikian, Darmadi juga mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang saat ini sudah berjalan.
Baca juga: Momen Perawat DN Temui Keluarga Jari Bayi Terpotong di Palembang, Saling Berangkulan
Baca juga: Klarifikasi Pihak RS Soal Perawat Disebut Tak Ada Itikad ke Keluarga Bayi yang Jarinya Terpotong
Seperti diketahui, orang tua korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang terkait jari bayinya yang terpotong oleh perawat DN.
"Dengan penetapan tersangka ini kami tidak akan menghalangi proses hukum. Apapun yang prosesnya kami hormati, " ujarnya.
Ibu Korban Disebut Belum Beri Maaf
Sebelumnya, manajemen Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang angkat bicara terkait perawat DN disebut tidak ada itikad baik perawat kepada korban bayi jari terpotong oleh perawat.
Manajemen pihak RS Muhammadiyah yang diwakili dr Susi, menjelaskan bahwa perawat tersebut awalnya setelah kejadian memang ingin bertemu kepada keluarga korban untuk meminta maaf, namun pihak keluarga korban meminta nanti saja setelah bayi tersebut sembuh.
"Jadi pada saat itu setelah operasi berjalan, perawat ini memang ingin bertemu tapi dari pihak keluarga pasien mengatakan nanti saja bertemu setelah anaknya sembuh," jelas Dokter Susi, dilansir Youtube dr Richard Lee.
Lebih lanjut, dr Susi menjelaskan setelah bayi tersebut melakukan operasi, perawat yang berinisial DN ini ternyata sudah menemui ibu korban namun ibu korban tidak mau memaafkannya.
"Ternyata saya mendapatkan laporan tiba-tiba perawatnya ini nyelonong minta maaf sama ibunya, tapi ibunya memang belum memaafkan," ungkap Dokter Susi.
Untuk itu, manajemen pihak RS berharap agar ibu bayi yang bernama Sri Wahyuni ini membuka pintu maaf terhadap perawat tersebut.
"Tapi kami berharap ibu ini bisa membuka pintu maaf untuk perawat kami," terang pihak manajemen.
Ia juga berharap pihak keluarga korban membuka mediasi dan berdamai.
"Sambil menunggu proses kita berusaha melakukan mediasi, ini sudah tiga hari kejadian dan melihat hasil dari operasi kemarin," sambungnya.
Lebih lanjut, dijelaskan dr Susi setelah melakukan operasi jari korban, kemungkinan jari bayi tersebut bisa tersambung lagi.
Namun pihak RS akan terus memantau perkembangan dan bertanggung jawab sampai bayi itu benar-benar sembuh total.
"Kalau dari hasil kami tadi membuka dan bapak dari pasien ini langsung kita temukan insyaallah ada untuk baik bisa tersambung jarinya, tapi memang dari manajemen rumah sakit tidak akan memulangkan pasien sebelum selesai full sembuh," jelasnya.
Keluarga Sempat Sebut Tak Ada Itikad Baik Perawat
Baca juga: Bripka Madih Disebut Minta Maaf, Kasus Polisi Peras Polisi Tidak Terbukti, Polda Metro Jaya : Gentle
Sebelumnya, disampaikan pihak korban dalam Youtube dr Richard Lee alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.
"Sudah melapor ke Polda karena pihak dari keluarga pelaku gak ada itikad baik untuk menemui saya," jelas ibu korban, Sri Wahyuni.
Padahal sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihak korban ini menunggu itikad baik korban namun tidak ada, hanya saja pihak rumah sakit yang ingin bertanggung jawab.
"Gak ada komunikasi sama sekali, padahal kami menunggu itikad baiknya, yang ada pihak rumah sakit," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sri Wahyuni bahwa perawat ini malah menunggu korban untuk menemuinya.
Sementara yang diharapkan Sri seharusnya perawat yang bernisial DN ini yang menemui korban bukan sebaliknya.
"Kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, tapi si perawat ini malah si korban mau nemui dia bukan dia mau menemui kita," jelasnya.
Namun setelah kejadian itu dan menjalani operasi perawat yang berinisial DN ini baru memohon maaf kepada orang tua korban.
"Tadi disaat mau operasi perawatnya baru memohon minta maaf sama saya. Harusnya dia itu minta maaf dari awal saya menunggu itikad baiknya," bebernya,
Atas kejadian ini, orang tua korban yang merasa tidak terima akhirnya kini melanjutkan untuk proses hukum karena kondisi jari sang anak tidak bisa kembali sempurna.
"Saya maunya langsung proses hukum ini anak cacat seumur hidup, walaupun dia menyatu gak sempurna," terangnya.
Atas kejadin ini pula pihak orang tua korban bayi tersebut meminta bantuan sang pengacara Hotman Paris menempuh jalur hukum.
Sri Wahyunyi, ibu korban berharap agar Hotman Paris datang ke Palembang untuk menemui langsung sang buah hati dan meminta menangani kasus ini.
"Maunya pak Hotman datang melihat bayi ini, ingin perlindungan hukum gimana nasib anak ini untuk selanjutnya kedepan," pungkasnya.
Hotman Paris Turun Tangan Hingga Ungkap Ancaman Hukuman
Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.
"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.
Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.
"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.
Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.
Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.
"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.
Baca artikel menarik lainnya di Google News