Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Perawat DN Sudah Bertemu Ibu Korban, Benarkah Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Pertemuan Perawat DN Dengan Keluarga Bayi yang Jarinya Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang. Benarkah Kasus ini Berakhir Damai ?

Sementara yang diharapkan Sri seharusnya perawat yang bernisial DN ini yang menemui korban bukan sebaliknya.

"Kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, tapi si perawat ini malah si korban mau nemui dia bukan dia mau menemui kita," jelasnya.

Namun setelah kejadian itu dan menjalani operasi perawat yang berinisial DN ini baru memohon maaf kepada orang tua korban.

"Tadi disaat mau operasi perawatnya baru memohon minta maaf sama saya. Harusnya dia itu minta maaf dari awal saya menunggu itikad baiknya," bebernya,

Atas kejadian ini, orang tua korban yang merasa tidak terima akhirnya kini melanjutkan untuk proses hukum karena kondisi jari sang anak tidak bisa kembali sempurna.

"Saya maunya langsung proses hukum ini anak cacat seumur hidup, walaupun dia menyatu gak sempurna," terangnya.

Atas kejadin ini pula pihak orang tua korban bayi tersebut meminta bantuan sang pengacara Hotman Paris menempuh jalur hukum.

Sri Wahyunyi, ibu korban berharap agar Hotman Paris datang ke Palembang untuk menemui langsung sang buah hati dan meminta menangani kasus ini.

"Maunya pak Hotman datang melihat bayi ini, ingin perlindungan hukum gimana nasib anak ini untuk selanjutnya kedepan," pungkasnya.

Hotman Paris Turun Tangan Hingga Ungkap Ancaman Hukuman

Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.

"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.

Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman pada oknum perawat. (TRIBUN SUMSEL/KOLASE)

Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.

"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

Halaman
1234

Berita Terkini