Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.
Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.
Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.
Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.
"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel