Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Momen Perawat DN Temui Keluarga Jari Bayi Terpotong di Palembang, Saling Berangkulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen perawat DN menemui keluarga jari bayi terpotong di Palembang, antara DN dan keluarga saling berangkulan, Selasa (7/2/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Momen perawat DN menemui keluarga jari bayi terpotong di Palembang, antara DN dan keluarga saling berangkulan, Selasa (7/2/2023).

Darmadi Jufri selaku kuasa hukum perawat DN yang terjerat kasus dikarenakan tak sengaja memotong jari bayi 7 bulan tak akan menghalangi proses hukum.

Hari ini DN dan keluarga korban sudah bertemu di ruangan tempat bayi AR dirawat tepatnya di ruang Ibnu Sina 2.

Darmadi Djufri SH kuasa hukum DN mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan penyidik agar hukum bisa diselesaikan secara proporsional.

"Dengan penetapan tersangka ini kami tidak akan menghalangi proses hukum. Apapun yang prosesnya kami hormati, " kata Darmadi, Selasa (7/2/2023).

Kedatangan DN didampingi tim kuasa hukum pagi itu, untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.

"Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silahturahim, sama-sama berangkulan," ungkapnya.

Baca juga: Pihak RS Tanggung Jawab Penuh Soal Jari Bayi Terpotong di Palembang, Sebut Perawat Sudah Minta Maaf

Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.

Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah, " jelasnya.

Ancaman Hukuman

Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada oknum perawat.

Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi tersebut.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.

"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.

Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.

"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.

Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.

Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.

Baca juga: Kondisi Sebenarnya Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pihak RS: Hanya Sedikit Putus, Sudah Dioperasi

Seperti diketahui, kejadian nahas jari kelingking bayi usia 7 bulan terpotong ini terjadi saat oknum perawat hendak mengganti infus di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2023).

Sebagai seorang ibu, Sri Wahyuni tak terima sang anak menjadi korban dugaan malpraktek hingga cacat seumur hidup.

Ditambah, Sri merasa tidak ada itikad baik dari perawat untuk menemui keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan orang tua sang bayi di RS Muhammadiyah Palembang saat ditemui Dr Richard Lee.

Pihak korban menjelaskan alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.

"Sudah melapor ke Polda karena pihak dari keluarga pelaku gak ada itikad baik untuk menemui saya," ungkap Sri Wahyuni, ibu korban, dilansir dari Youtube dr Richard Lee.

Padahal sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihak korban ini menunggu itikad baik perawat namun tidak ada, hanya saja pihak rumah sakit yang ingin bertanggung jawab.

"Gak ada komunikasi sama sekali, padahal kami menunggu itikad baiknya, yang ada pihak rumah sakit," terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sri Wahyuni bahwa perawat ini justru tak berinisiatif menemui keluarganya, dan justru menunggu untuk ditemui.

"Kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, tapi si perawat ini malah si korban mau nemui dia bukan dia mau menemui kita," katanya.

"Tadi di saat mau operasi perawatnya baru memohon minta maaf sama saya. Harusnya dia itu minta maaf dari awal saya menunggu itikad baiknya," bebernya.

Ditanya Richard Lee terkait penyelesaikan kasus, ayah dari bayi tersebut tampak tak kuasa menyampaikan kata-kata.

Sang istri tegas meminta kasus anaknya diusut hingga menempuh jalur hukum dan menutup pintu damai terhadap oknum perawat.

"Apakah memungkinkan bagi bapak ibu ke jalur damai?" tanya Dr Richard Lee.

"Proses hukum lah mas, ini anak masalahnya cacat seumur hidup, saya maunya langsung proses hukum, ini cacat seumur hidup, walaupun dia(jari) menyatu tapi gak seperti biasa lagi," tegas orang tua bayi jarinya terpotong.

"Ini(jari) masih nyambung, tapi masih tanda tanya, antara bisa sambung atau tidak," ungkap Suparman.

Sri Wahyuni mengaku tak tega dengan nasib masa depan sang anak jika kondisi fisiknya cacat.

"Saya tak tahu nasib anak ini gimana kan besar nanti, pasti mau kerja dia posisi tangan gini, apalagi dia cewek," kata sang ibu.

Oknum Perawat Resmi Tersangka

Polisi resmi menetapkan DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang secara tak sengaja memotong jari kelingking sebelah kiri seorang bayi perempuan berusia 7 bulan ditetapkan jadi tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jari bayi putus di Palembang, DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/KOLASE)

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini