TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Momen perawat DN menemui keluarga jari bayi terpotong di Palembang, antara DN dan keluarga saling berangkulan, Selasa (7/2/2023).
Darmadi Jufri selaku kuasa hukum perawat DN yang terjerat kasus dikarenakan tak sengaja memotong jari bayi 7 bulan tak akan menghalangi proses hukum.
Hari ini DN dan keluarga korban sudah bertemu di ruangan tempat bayi AR dirawat tepatnya di ruang Ibnu Sina 2.
Darmadi Djufri SH kuasa hukum DN mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan penyidik agar hukum bisa diselesaikan secara proporsional.
"Dengan penetapan tersangka ini kami tidak akan menghalangi proses hukum. Apapun yang prosesnya kami hormati, " kata Darmadi, Selasa (7/2/2023).
Kedatangan DN didampingi tim kuasa hukum pagi itu, untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.
"Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silahturahim, sama-sama berangkulan," ungkapnya.
Baca juga: Pihak RS Tanggung Jawab Penuh Soal Jari Bayi Terpotong di Palembang, Sebut Perawat Sudah Minta Maaf
Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.
Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
"Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah, " jelasnya.
Ancaman Hukuman
Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada oknum perawat.
Dalam akun instagramnya Hotman Paris @hotmaparisofficial, Senin (6/2/2023) menyatakan kesediannya untuk bertemu dan membantu keluarga bayi tersebut.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulis Hotman.
"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!." tulisnya.