TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Langkah Alex Noerdin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membebaskan politisi partai golkar itu dari vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami melakukan ini untuk memberikan keadilan pada bapak Alex Noerdin," ujar kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH saat ditemui setelah menyerah berkas memori kasasi.
Seperti diketahui, politisi partai golkar itu terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang dan pembelian gas PDPDE.
Meski demikian, tim kuasa hukum meyakini Alex Noerdin semestinya bisa bebas dari perkara ini.
Keyakinan tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan serta saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Ini Arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat HUT TNI 2022, Dibacakan Pangdam II Sriwijaya
Dikatakannya, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan Alex Noerdin turut menerima dana dari kasus korupsi itu.
"Beliau pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dan fakta sidang yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Atas hal itulah, tim kuasa Alex Noerdin terus melakukan upaya hukum agar kliennya bisa terbebas dari hukuman.
Menurut Redho, hasil memori kasasi baru akan didapat sekitar tiga sampai empat bulan setelah diajukan.
"Kami berharap pak Alex bisa bebas atau onslagh. Rasanya tidak adil jika beliau harus di bebankan hukuman penjara mengingat beliau juga tidak terbukti menerima uang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel mendapat korting hukuman atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE yang menjeratnya.
Dari 12 tahun, kini hukuman politisi partai Golkar tersebut berkurang menjadi 9 tahun penjara berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH mengatakan, salinan putusan banding Alex Noerdin diterimanya pada Rabu, (7/9/2022) sore.
"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujar Sahlan saat dikonfirmasi,
Kamis (8/9/2022).