Meski demikian, dia memastikan bakal segera mengajukan upaya hukum kasasi sebagai langkah lanjutan.
"Atas putusan itu kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya kami akan ajukan kasasi," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaedi SH yang menilai kasus kliennya itu adalah murni kesalahan adminstrasi kepala daerah.
"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ucapnya.
Menurut Redho, Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara.
Baik itu dalam perkara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya maupun pembelian gas PDPDE.
"Sehingga sepatutnya kami menilai bahwa klien kami seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh)," ujarnya.
Reaksi JPU
Terpisah JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal potongan hukuman yang diperoleh Alex Noerdin.
"Salinan putusan belum sampai ke kami. Untuk lebih lanjut akan sampaikan nanti," singkatnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news