Berita Palembang

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Resmi Ajukan Memori Kasasi, Berharap Bebas dari Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).

Lanjut dikatakan, berdasarkan salinan putusan banding tersebut, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," jelasnya.

Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Hukuman Alex Noerdin dipotong tiga tahun oleh  Pengadilan Tinggi Palembang melalui upaya banding.

Alex Noerdin disebut bakal mengajukan kasasi atas potongan hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang. 

Kuasa hukum Mantan Gubernur Alex Noerdin, Nurmala SH MH mengatakan belum cukup puas atas potongan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut. 

"Kami mintanya dibebaskan, tiga cukup hanya hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ujarnya, Minggu (11/9/2022). 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberi korting hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

Politisi partai golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan dana hibah masjid sriwijaya Jakabaring Palembang dan pembelian Gas PDPDE. 

Dari sebelumnya dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, hukuman Alex Noerdin kini berkurang menjadi 9 tahun. 

Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang salinannya diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, (7/9/2022) sore. 

Terkait putusan tersebut, Nurmala selaku kuasa hukum Alex Noerdin mengaku belum menerima salinan putusannya. 

Halaman
123

Berita Terkini