TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair mulai 9 September 2022.
Namun nyatanya, masih ada sejumlah pekerja yang tak bakal menerima BSU meski bergaji Rp 3,5 Juta.
BSU ini kembali diberikan pemerintah usai pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ditargetkan cair minggu ini.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Cair Dimulai 1 September 2022
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU, seperti:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti: Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun syarat penerima BSU di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022