TRIBUNSUMSEL.COM- Tanggungjawab guru kepad aprofesi sesuai Permendikbudristek Nomor 67 tahun 2024.
Kalimat tersebut adalah salah satu soal Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3
Kode Etik Guru.
Berikut soal beserta kunci jawabannya.
"Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?"
JAWABAN
Jawaban yang tepat dari pertanyaan tersebut adalah Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
PENJELASAN
Mengutip laman online intisari, secara garis besar,tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024 adalah mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.
Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:
1. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
2. Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
3. Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.
Mengapa guru harus bertanggung jawab kepada profesi?
Ada beberapa alasan mengapa guru harus bertanggung jawab terhadap profesinya:
1. Pendidikan adalah pondasi kemajuan bangsa. Guru memiliki peran sentral dalam proses pendidikan yang merupakan fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
2. Membentuk karakter peserta didik. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membentuk karakter siswa, membimbing mereka menjadi individu yang bertanggung jawab, kreatif, dan berakhlak mulia.