TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Yanto (40) warga salah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Tersangka ditangkap atas kasus seksual menyimpang (sodomi) dengan korban berinisial (AA) seorang pelajar laki-laki yang merupakan warga sedesanya.
Peristiwa ini terungkap ketika korban yang sudah tidak tahan dipaksa melayani tersangka melapor ke polisi.
"Pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 14.00, Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Yanto, pelaku atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) berdasarkan LP/B-06/V/2022/SUMSEL/MURA/SEK MA KELINGI tanggal 17 Mei 2022. Selanjutnya Kapolsek Muara Kelingi memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi di backup tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada pukul 20.00 melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Kamis (19/5/2022).
"Saat diamankan pelaku sedang berada di pinggir jalan lintas Sekayu - Lubuklinggau di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang rencananya akan melarikan diri," sambungnya.
Diungkapkan, kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada 22 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam hutan di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Berawal ketika tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli paket data.
Namun saat di perjalanan, korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan dan sesampainya di dalam hutan korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau, lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah berhasil mencabuli korban yang pertama itu, tersangka merasa ketagihan, dan kembali melakukan perbuatan serupa dalam waktu dan tempat berbeda.
Baca juga: BREAKING NEW: Terungkap, Kerangka Dekat Jembatan Musi di Musirawas Korban Pembunuhan
Baca juga: Seorang Warga Musirawas Terindikasi Omicron, Keterangan Dinkes Sumsel: Belum Ada Laporan Terpapar
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pencabulan sesama jenis terhadap korban sebanyak 10 kali.
Namun, pada bulan Mei 2022, pelaku kesal dengan korban.
Karena tersangka sudah menebus ponsel milik korban yang digadaikan dengan temannya dan juga korban sudah dikasih uang oleh pelaku, dengan perjanjian korban mau diajak untuk berhubungan kembali.
Namun saat pelaku menghububungi korban melalui Hp, korban tidak bisa dihububungi, sehingga pelaku mengancam akan mengirim video perbuatannya ke teman korban.
Atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Muara Kelingi.
"Pelaku ini belum lama keluar dari Lapas Curup, Rejang Lebong, Bengkulu dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar dari lapas pelaku pindah ke Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas dan melakukan kembali perbuatannya," terangnya.