Berita Pagar Alam

Selama Juli-Agustus 2025, 11 Kasus Narkoba Diungkap Oleh Polres Pagar Alam

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RILIS TANGKAPAN - Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk saat menggelar rilis tangkapan narkoba yang berhasil diamankan diwilayah hukum Polres Pagar Alam.

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dengan 14 tersangka diamankan serta barang bukti ganja dan sabu. 

Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan komitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan berbagai barang bukti berupa 768 gram ganja, 59,05 gram sabu, tiga unit sepeda motor, serta 11 unit telepon genggam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik saat press release mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Pagar Alam dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 2.511 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pagar Alam untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda," ujar Kapolres Pagar Alam, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Gerebek Pesta Narkoba di Kafe, Polisi Amankan Bandar Ekstasi dan Puluhan Pengguna di OKU Timur

Baca juga: Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Tes Urin Positif, Sabu dan Ganja Diamankan

Dari 14 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya masih ditahan di Rutan Polres Pagar Alam, satu tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara satu tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Kalianda, Lampung.

"Barang bukti yang diamankan polisi berasal dari sejumlah kasus di bulan Juli dan Agustus. Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Pagaralam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Pagaralam yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini