TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Saat ini, Pemprov Sumsel tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi mengatakan, penghapusan dan denda pajak kendaraan bermotor atau lebih sering disebut dengan pemutihan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 mendatang.
"Untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga 10 tahun, saat pemutihan ini hanya membayar setahun saja. Jadi kami imbau kepada masyarakat, manfaatkan momen ini untuk membayar pajak kendaraannya. Jadilah warga negara taat pajak, karena pajak menjadi salah satu cara masyarakat untuk ikut membangun Kabupaten Banyuasin," katanya.
Baca juga: Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang
Lanjut Suwandi, masyarakat memperoleh pembebasan denda pajak dan membayar pajak kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun dan hanya membayar setahun, namun untuk Jasa Raharja akan tetap dikenakan termasuk tahun-tahun sebelumnya.
Selebihnya, pemilik kendaraan hanya dikenakan membayar pajak setahun atau tahun berjalan kendaraan tersebut.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas, juga bisa melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya.
"Untuk BBNKB atau balik nama, itu 0 persen. Artinya tidak ada biaya untuk balik nama kendaraan bekas baik itu roda dua, empat dan selebihnya," pungkas Suwandi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com