Berita Palembang

Begini Mekanisme ETLE juga Cara Mengurus Bagi Pelanggar Terekam ETLE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP M Sadeli menjelaskan terkait mekanisme ETLE, Kamis (6/1/2022)

Lanjut dikatakan, setelah sanksi tilang diterapkan, maka akan keluar BRIVA di nomor yang diberikan pada saat Konfirmasi sebelumnya.

Sadeli menjelaskan, dalam BRIVA itu tertuang jumlah denda yang harus dibayar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jika dendanya dibayar, maka selesai. Tapi jika tidak dibayar sampai hari ke-15 setelah ter-capture melakukan pelanggaran, maka dihari ke-16 secara sistem data kendaraan akan di-blokir," ujarnya.

Disisi lain, Sadeli juga menegaskan penerapan sanksi denda hanya akan diberlakukan bila masa sosialisasi ETLE selesai.

Untuk saat ini petugas akan menerapkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas.

"Perlu disampaikan bahwa surat yang diterima pengendara buka surat tilang melainkan surat konfirmasi. Banyak masyarakat mengira itu surat tilang, Padahal bukan," ujarnya.

"Satu lagi kami imbau, apabila ada yang dapat surat konfirmasi, tolong segera datang dulu kesini untuk klarifikasi," katanya.

Baca juga: Member Tak Bayar, Pengakuan Owner Investasi Bodong di Prabumulih Dilaporkan Rugikan Rp 350 Juta

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini