TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diberlakukan di Kota Palembang sejak 1 Januari 2022, nyatanya masih menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Mulai dari sistem penerapannya, hingga prosedur mengurus pelanggaran yang terekam ETLE dianggap kebanyakan orang begitu membingungkan.
Terkait berbagai pertanyaan itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Paur Subbaganev Bagbinopsnal, AKP M Sadeli menjelaskan, ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalulintas berbasis IT.
"ETLE menggunakan dua macam kamera yaitu e-police dan check poin. Kamera E-police untuk karakteristik pelanggaran di persimpangan jalan, sedangkan check poin untuk di jalan lurus," jelasnya, Kamis (6/1/2022).
Di Palembang ada dua titik yang menggunakan kamera E-police yakni di Pos Lantas Simpang Charitas dan Lampu merah 8 Ulu (simpang Plaju-Kertapati).
Tujuh titik sisanya menggunakan kamera check poin tepatnya di Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo), Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan), Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde, Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.
Sadeli mengatakan, data pelanggar yang terekam kamera ETLE secara otomatis akan masuk ke dalam server.
Hasil data selanjutnya masuk ke data petugas operator di back office ETLE.
"Petugas ini mengawasi capture yang masuk dari lapangan . Kemudian hasil capture tadi akan dicetak dalam bentuk surat konfirmasi kemudian surat itu akan diantar oleh tukang pos ke alamat pemilik kendaraan yang terekam," tuturnya.
Penerima surat konfirmasi selanjutnya diarahkan untuk datang ke kantor ruang front office yang berada Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX Palembang.
Orang tersebut akan diminta konfirmasi apakah pelaku pelanggaran lalulintas yang terekam ETLE apakah sama dengan pemilik kendaraan.
Batas maksimal kedatangan adalah delapan hari sejak pelaku pelanggaran lalulintas terekam kamera ETLE.
Apabila pelanggar itu tidak datang untuk melaksanakan konfirmasi, maka dihari kesembilan data kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran bakal diblokir.
"Namun apabila pelanggar ini datang, maka jika benar dia melakukan pelanggaran orang tersebut akan mendapat sanksi penilangan," jelasnya.
"Tapi kembali kami ingatkan, sanksi denda tilang baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi ini selesai," katanya menambahkan.