Berita Kriminal Palembang

Tak Punya Duit Mau Tebus HP, Duda 1 Anak di Palembang Bawa Lari Motor Teman, Sempat Buron 8 Bulan

Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulaiman pelaku penggelapan satu unit sepeda motor diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (10/2/2021).

Kali ini dia tega menggelapkan sepeda motor dan sebuah handphone milik seorang perempuan begini NB yang tak lain kekasihnya sendiri.

Atas penggelapan yang dilakukannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Alif dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Gadaikan 78 Sertifikat Tanah Tanpa Izin, Rekanan Laporkan Developer di Palembang, Nilai Rp 9,2Miliar

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Mr X di Sungai Rupit Banyak Luka Tusuk, Polda Sumsel Lakukan Otopsi

"Dengan ini menuntut terdakwa Alif Tegar sesuai dengan Pasal 378 tentang penggelapan dengan barang bukti yang didapat yakni satu buah handphone dan sebuah motor," ujat JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/2/2021).

Mendengar tuntutan tersebut, Alif yang memohon keringan hukuman terhadapnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH, ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya itu.

"Saya tobat Pak Hakim, janji tidak akan begitu lagi," ujarnya melalui layar monitor yang tersedia.

Namun Alif seketika terdiam sejenak saat majelis hakim menanyakan apakah dia pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Dengan menunduk tak melihat ke arah kamera, seraya berujar pelan Alif mengaku pernah dihukum atas kasus serupa yaitu penggelapan.

"Dulu saya pernah dihukum 2 tahun, kasusnya sama (penggelapan)," ujarnya dengan suara pelan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri kemudian menunda persidangan ini hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dihimpun dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang dijelaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa Alif Tegar terjadi pada 11 November 2020 lalu.

Alif sengaja minta diantar menggunakan sepeda motor milik NB ke rumah rekannya yang berada di Jalan Pertahanan Plaju.

Selanjutnya Alif merayu kekasihnya agar mau ditinggal sementara di sana sedangkan ia pergi dengan meminjam sepeda motor Honda bernomor polisi BG 5367 IM tersebut.

Tak cukup sampai di situ, ia juga mengelabui kekasihnya dengan berpura-pura membantu mengisikan daya baterai handphone.

Namun, rupanya barang tersebut turut ia bawa kabur.

Halaman
123

Berita Terkini