Berita Kriminal Palembang
Gadaikan 78 Sertifikat Tanah Tanpa Izin, Rekanan Laporkan Developer di Palembang, Nilai Rp 9,2Miliar
Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung di
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bisa jadi pelajaran semua orang, meski sudah percaya dengan seseorang. Hal inilah yang dialami Jalaludin (60) warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang memutuskan melapor ke Polda Sumsel.
Ia melaporkan FH seorang pengusaha developer yang merupakan rekanan kerjanya. Hal ini, dikarenakan sertifikat tanah miliknya sudah diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Menurut ceritanya ketika ditemui di Mapolda Sumsel, ia menitipkan sebanyak 78 sertifikat tanah atas nama dirinya. Sertifikat tanah tersebut dititipkan ke FH yang merupakan rekanan kerjanya.
"Saat itu, posisinya saya sedang membangun rumah pribadi. Jadi karena takut hilang dan saya percaya dengan dia makanya saya titip 78 sertifikat tanah tersebut," ujar Jalaludin ketika ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (10/2/2021).
Selesai pembangunan rumah pribadinya dan sudah rapi, akhirnya Jalaludin memutuskan untuk mengambil 78 sertifikat tanah yang dititipkannya ke FH.
Saat diminta, FH berjanji akan mengembalikan 78 sertifikat tanah yang dipegangnya. Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, Jalaludin meminta bantuan pengacara untuk mengambil sertifikat tanah tersebut.
Hal tersebut, juga tidak berhasil mendapatkan sertifikat tanah miliknya. Malah FH berdalih, bila 78 sertifikat tanah tersebut dititipkan ke temannya.
"Tahu bila sertifikat saya itu jadi agunan di bank, setelah pihak bank datang ke rumah. Mereka menanyakan mengenai agunan sertifikat atas nama saya sebanyak 62 sertifikat. Sertifikat itu, diagunkan di bank dengan nilai Rp 9.2 miliar," ungkapnya.
Upaya untuk menghubungi FH, juga terus dilakukan tetapi tidak ada hasilnya. Tak ada etikat baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat milik Jalaludin bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Ketika di datangi ke kantor developer FH, Jalaludin juga tidak mendapatkan hasil. Bahkan, orang kepercayaan FH di PT TAU juga sudah kabur. Karena tidak ada hasil, akhirnya Jalaludin memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
• Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Mr X di Sungai Rupit Banyak Luka Tusuk, Polda Sumsel Lakukan Otopsi
"Ketika bank datang ke rumah menanyakan mengenai tanda tangan di surat kuasa. Saya jawab, semua itu palsu dan tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa. Disini, yang jadi pertanyaan saya kenapa bank menerima agunan yang diajukan dia. Padahal, tanda tangan saya berbeda antara surat kuasa dengan di sertifikat. Sampai bisa lolos itu yang jadi pertanyaan, termasuk di notaris seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Jalaludin juga mempertanyakan 16 sertifikat tanah miliknya. Karena, ada 62 sertifikat tanah yang diagunkan ke bank dari total 78 sertifikat. Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Lantaran, FH saat ini sulit untuk ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, saat ini memang belum dibangun perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat masih dalam penguasaan FH.
"Semua upaya sudah dilakukan, tetapi sepertinya dia sama sekali tidak ada respon. Makanya, saya memutuskan bawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke polisi," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.
"Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel khususnya ke Subdit Harta dan Benda untuk dilakukan penyelidikan," katanya.