Pingsan Berdua dengan Pakaian Tak Lengkap di Dalam Mobil, Nasib 2 Oknum PNS di Asahan Kini

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RS Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru oknum PNS yang ditemukan pingsan dengan pakaian tak lengkap dalam mobil.

Kini keduanya dikabarkan mendapatkan hukuman.

Namun hukuman yang diberikan berbeda.

Sopir Taksi Keluarkan Cacing Pita Sepanjang 5 Meter dari Perutnya, Gegara Hobi Makan Daging Mentah

Gadis di Kertapati Dikabarkan Hilang, Sudah 3 Hari Tak Pulang-pulang, Tak Pamit saat Keluar Rumah

68 Rumah di Prabumulih Diterjang Angin Puting Beliung, Warga Lari : Rumah Kami Langsung Terangkat

 

Diketahui bahwa dua PNS yang masing-masing berinisial H (39) dan Zul (37) itu ditemukan dalam mobil pada pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

H dan Zul ditemukan dalam kondisi pakaian tidak lengkap.

Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat.

Setelah ditemukan, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit.

Seorang Suami Belah Perut Istri yang Sedang Hamil, Ingin Pastikan Jenis Kelamin Sang Anak

Kepala Dibor dan Disemen, Organ Vital Disetrum, Eksprimen Kejam pada Monyet Dikecam

Seperti dilansir dari TribunMedan, keduanya dinyatakan pingsan karena keracunan gas karbon monoksida.

Kini Zul dan H mendapat hukuman berbeda.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu (24/9/2020).

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Halaman
123

Berita Terkini