Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya..
(ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Divonis Penjara Kasus Zina, Dua PNS Disdik Asahan Tak Langsung Dieksekusi, Ini Kata Jaksa