Final, Jabatan Eselon III dan IV Dihapus Tahun Ini, Siap-siap Eselon I dan II Juga Dipangkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Perampingan ini berlaku untuk kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah.

Konsep perampingan secara umum adalah menyisakan dua eselon teratas dan mengalihkan tiga eselon bawah menjadi jabatan fungsional.

Dengan demikian, perintah akan langsung ditujukan ke ASN fungsional sehingga bisa secepatnya dilaksanakan.

Meski demikian, eselon I dan II yang dianggap tidak diperlukan atau tidak relevan bisa juga dipangkas.

Pemangkasan, menurut Tjahjo, diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan tugasnya.

”Kementerian PAN dan RB, misalnya, dari 141 pejabat, kami sisakan jadi tiga pejabat. Kementerian BUMN bahkan memulai pemangkasan dari eselon I-nya. Kementerian Keuangan juga sudah. Jadi pemangkasan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi,” kata Tjahjo.

Sejumlah instansi, Tjahjo melanjutkan, melaporkan bahwa beberapa jabatan tidak mungkin untuk difungsionalkan, seperti kepala kantor.

Di Kementerian PUPR, contoh lain, eselon III mengelola uang negara hingga mencapai triliunan rupiah sehingga tidak mungkin diubah menjadi jabatan fungsional.

Guna menindaklanjuti instruksi perampingan birokrasi tersebut, Kementerian PAN dan RB sedianya akan mengumpulkan sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, dan sekretaris daerah di Jakarta, 16 Januari.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo akan menyampaikan kembali arahan Presiden berikut konsep perampingan.

Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN per 30 Juni 2019 adalah 4,29 juta jiwa.

Sebanyak 77,40 persen merupakan pegawai instansi daerah dan 22,60 persen merupakan pegawai instansi pusat.

Dari aspek jenis jabatan, sebanyak 10,73 persen adalah jabatan struktural, sekitar 39,10 persen jabatan fungsional umum, dan 50,17 persen adalah jabatan fungsional tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini