Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG - 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), jadi tersangka dalam kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
20 tersangka itu bahkan sudah ditahan usai diduga menganiaya Prada Lucky hingga tewas.
Apa motif mereka melakukan penganiayaan ?
Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto menyebut, terkait motif dan kejadian sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.
Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses.
Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.
"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025) siang.
"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto.
Baca juga: Umumkan 20 Tersangka, Pangdam Udayana Perintahkan Usut Tuntas Kematian Prada Lucky Tak Pandang Bulu
Sebelumnya, Piek menyebut 20 orang sudah jadi tersangka, 1 di antaranya perwira.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto.
Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.
Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu.
Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati.
Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang.