Ipung mengalami enam luka tusuk di perut dan dua luka tusuk di leher.
Adapun Siska ikut menusuk sekali di leher dan sekali di perut Ipung.
Kronologi Penangkapan
Setelah tiga hari penyelidikan, polisi mengantongi beberapa nama yang curigai.
Dari semua nama itu kemudian mengerucut jadi satu nama yakni Siska alias Apriyanto.
Polisi menangkap Siska Senin (26/8/2019), sekitar pukul 22.00.
Dari hasil introgasi, terkuak ada dua orang lain ikut terlibat pembunuhan Ipung Salon.
Polisi saat ini mengamankan barang bukti dua batu, tali plastik, dua gembok, satu stel pakaian korban.
Siska dikenakan pasal 338 junto 340 KUHP, ancaman bisa 20 tahun penjara.
"Aku sakit hati dia mengatain, makanya rencanakan membunuhnya. Aku menyesal, aku waktu membunuh dalam pengaruh mabuk," kata Siska di Polres Lubuklinggau, Rabu (28/8/2019).
Nama Asli Siska dan Kejahatannya
Siska Sarangheo, pembunuh Muhammad Efendi (58) alias Ipung warga Jl Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I telah ditangkap.
Nama asli Siska Sarangheo adalah Apriyanto alias Siska.
Ia ditangkap tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di wilayah Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Tribunsumsel.com pun mencari informasi tentang Siska, ternyata Siska merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang
• Keluarga Ipung Salon di Muratara tak Kenal Siska Sarangheo, Tapi Pernah Ikut Ipung