TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Polres Lubuklinggau menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan Ipung Salon atau Muhammad Ipung Efendi, Rabu (28/8/2019).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menjelaskan kronologi pembunuhan Ipung Salon terjadi pada Jumat (23/8/2019) dini hari.
Satu orang atas nama Siska alias Apriyanto telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua orang lain yang terlibat pembunuhan ini masih menjadi buronan polisi.
Menurut Dwi, motif Siska membunuh Ipung karena sakit hati atas perkataan Ipung yang dianggap kasar.
Perkataan kasar itu diungkapkan Ipung saat keduanya cekcok di Pasar Lubuklinggau, Kamis (22/8/2019).
• BREAKING NEWS, Siska Ungkap Motif dan Cara Membunuh Ipung Salon, Pakai Bius
Setelah itu, Siska yang merasa sakit hati berencana membunuh Ipung.
Malamnya, Siska mengajak dua temannya mendatangi kediaman Ipung Salon di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau.
Siska masuk dari pintu depan yang memang tidak terkunci. Sedangkan teman Siska ada yang memanjat dari belakang.
Saat itu Ipung sedang tidur-tiduran di depan tv.
Dari belakang, seorang teman Siska langsung membekap mulut Ipung yang sebelumnya telah diletakkan obat bius.
Obat bius itu diperoleh dari teman Siska yang saat ini masih buron.
Tidak lama kemudian Ipung Pingsan.
• Ibu dan Anak Ikan Pari Air Tawar Raksasa Ditangkap di Sungai Ogan, Heboh Langsung Dipotong-potong
Saat kondisi pingsan itu, Ipung langsung dihabisi.
Kepala Ipung awalnya dipukul pakai batu. Setelah itu, leher dan perutnya ditusuk.