Pengakuan Bos Terapis yang Ditangkap Imigrasi Palembang, Saya Butuh Tenar Bukan Uang

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online,"

• Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang Meledak, Kapolsek Kertapati Tak Mau Berkomentar

• BREAKING NEWS, Warga Jalan Dwikora Palembang Heboh Penemuan Mayat Pria di Kamar Kos

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

"Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi," kata dia.

Berita Terkini