Pengakuan Bos Terapis yang Ditangkap Imigrasi Palembang, Saya Butuh Tenar Bukan Uang

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

Dikoordinir Pria Malaysia

Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.

Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.

Mei-mei alias Serly (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.

"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."

"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).

Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.

"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.

Sehari Raup Rp 1 Miliar

Dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang Sudirman, para WNA itu dalam satu hari mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan.

Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

• Perempuan di Palembang Ini Mampu Bebaskan Puluhan Anak dari Kecanduan Hisap Lem Aibon

• Siapkan 12 Ribu Lembar Tiket, ini Harga Tiket Pertandingan Proliga 2019 di Gelar di Gedung PSCC

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

Halaman
1234

Berita Terkini