"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."
"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.
Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.
Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.
• Eni, Kenapa Kau Cak Ini? Ratapan Ibu Korban Siswi SMA 10 Jatuh dari Jembatan Ampera
• Jadwal Siaran Langsung Piala Asia 2019 Kamis (10/1) Malam, Wakil Asean, Thailand Mencoba Bangkit
Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Serly, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.
Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.
"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.
Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.
• Eni Yulansari Tulis Surat Aku Tidak Tahan, Siswi SMA 10 Jatuh Dari Jembatan Ampera
• Lowongan Kerja BUMN 2019: PT PAL Indonesia (Persero) Buka Rerkrutmen Karyawan Baru, Cek di Sini
"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.
Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.
"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif."
"Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.
• Digrebek Sedang Bersama Suami Orang, Pelakor Mahasiswi ini Malah Ancam Istri Sah Selingkuhannya
• Fakta-fakta Siswi SMA 10 Jatuh dari Jembatan Ampera, Guru Sempat Curiga Eni Murung
Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.
"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.