11 kotak kemasan benih unggul berlabel DxP PPKS Medan 1 kotak segel berlabel PPKS Medan dan dua unit HP milik tersangka.
Kedua tersangka yang telah beroperasi sejak 2 tahun terkahir dengan modus mengelabuhi konsumen dengan mengatakan produk benih kelapa sawit yang mereka jual merupakan produk bibit lokal.
Untuk meyakinkan konsumen, tersangka memalsukan label dan memberikan sertifikasi bodong alias tanpa izin.
Akibat perbuatannya yang telah menipu konsumen dengan memasarkan bibit palsu tersebut keduannya terjerat pasal 60 ayat (1) hurf c dan atau pasal 61 ayat (1) hurf b, undang nomor 12 tahun 1992 tebmntang sistem budidaya tamaman JO pasal 62 ayat (1) uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindingan konsumen. (SP/ALAN NOPRIANSYAH)