TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung di Ogan Ilir, digelar oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan ini menghadirkan terdakwa bernama EH
Hadir juga korban dan anggota keluarga lain sebagai saksi.
Proses sidang ini setelah Kejari Ogan Ilir merampungkan berkas perkara untuk disidangkan.
"Ya, hari ini sidang perdana perkara (asusila) tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kades Ulak Segara Ogan Ilir Terjerat Kasus Asusila dengan Istri Orang, Warga Demo Minta Sanksi Tegas
Diketahui, terdakwa diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
"Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman," terang Pandu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya terdakwa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Pandu menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel