Menjaga Denyut Budaya Musi Banyuasin
Penetapan WBTB tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah secara
Dundai artinya bernyanyi atau bersenandung, sementara Naek Sialang artinya memanjat pohon besar yang terdapat madu di bagian atas pohon tersebut.
Tradisi lisan ini dilakukan sebagai media komunikasi, mulai menaiki pohon Sialang sampai selesai mengambil madu.
Tradisi Dundai Naek Sialang tertuang dalam kitab Simbur Cahaya yang dikodifikasi oleh Ratu Sinuhun pada abad ke-17 pada masa Kesultanan Palembang Darussalam. Warisan budaya ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mendorong pelestarian tradisi berbasis kearifan lokal dan lingkungan.
Tradisi ini tidak hanya dijaga sebagai warisan budaya, tetapi juga diposisikan sebagai edukasi publik mengenai pentingnya keseimbangan alam dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Ada pula Sedekah Rame Kertayu yang juga ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025.
Warisan budaya ini merupakan wujud rasa syukur kepada sang pencipta atas rezeki yang telah diperoleh, serta memohon perlindungan dari berbagai bencana/wabah.
Dahulu sekitar abad ke-19, masyarakat Desa Kertayu diserang wabah penyakit menular yang sulit diobati, Puyang Burung Jauh kemudian menganjurkan kepada masyarakat untuk mengadakan sedekah rame Kertayu guna menghadapi wabah ini.
Warisan budaya terakhir yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025 adalah Bakul Tangkal.
Bakul merupakan wadah, dan tangkal bermakna menangkal penyakit yang akan datang.
Dahulu, Bakul Tangkal digunakan untuk menyimpan tali pusar bayi yang nantinya akan digunakan sebagai obat kepada bayi yang sakit dengan cara direndam dan digunakan untuk air mandian.
Bakul Tangkal juga digunakan sebagai wadah untuk membawa beras saat melayat, wadah seserahan dalam prosesi perkawinan, dan hiasan atau dekorasi di dalam rumah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga nilai sosial dan spiritual yang terkandung di dalamnya, dengan mendorong keterlibatan masyarakat serta memastikan tradisi tersebut terus dijalankan sesuai dengan kaidah adat yang berlaku.
Langkah Pelestarian
Pasca penetapan WBTB tahun 2025 Oleh Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyiapkan langkah pelestarian yang terukur dan berkesinambungan.
Pendokumentasian komprehensif dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan kebudayaan daerah.
Pembinaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta penguatan kapasitas sanggar menjadi bagian dari program prioritas yang terus dilaksanakan.
| Pakai Senpi Mainan, Perampok di Sekayu Muba Kalah Duel Lawan Penjaga Minimarket, Pelaku Residivis |
|
|---|
| Kasus Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Pemilik dan Koordinator Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tinjau Lokasi Kebakaran di Keluang, Gubernur Sumsel Sebut HGU PT Hindoli Perlu Pembahasan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Jalintim Muba, Sopir Truk Tewas, Polisi Buru Sopir Bus yang Kabur |
|
|---|
| Muba Membara Lagi, Tempat 'Bleaching' Minyak Ilegal di Pal 2 Desa Toman Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bakul-Tangkal-dari-Kabupaten-Musi-Banyuasin-Kerajinan-ini-telah-ditetapkan-seb.jpg)