Menjaga Denyut Budaya Musi Banyuasin
Penetapan WBTB tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah secara
Penulis : Yayan, S.E.,M.M
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Musi Banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM- Di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial yang terus bergerak cepat, Kabupaten Musi Banyuasin meneguhkan langkahnya untuk tetap berpijak pada akar budaya.
Kekayaan tradisi yang hidup di tengah masyarakat tidak dipandang sebagai peninggalan masa lalu semata, melainkan sebagai identitas daerah yang harus dijaga dan diwariskan.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan lima Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari: Tari Burung Putih, Tari Ulang-Ulang, Dundai Naek Sialang, Sedekah Rame Kertayu, dan Bakul Tangkal.
Penetapan WBTB tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai fasilitator penetapan, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam memastikan keberlangsungan praktik budaya di tengah masyarakat.
Objek pertama yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia adalah Tari Burung Putih.
Tari ini diciptakan sebagai bentuk rasa syukur kepada sang pencipta atas keberhasilan panen padi masyarakat karena bantuan Burung Putih (Burung Kuntul) yang memakan hama (tikus dan hewan kecil lainnya) di area persawahan tersebut.
Berdasarkan tuturan lisan, tari Burung Putih sudah ada sebelum abad ke-19 Masehi, berkembang dan dikenal luas pada tahun 1970.
Selain Tari Burung Putih, terdapat pula Tari Ulang-Ulang yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025.
Tarian ini ditarikan untuk menghibur keluarga yang ditinggal merantau dan mengurangi kesedihan mereka. Saat itu banyak pemuda desa merantau hingga bertahun lamanya, umumnya ke Palembang. Ketika pulang ke desa, mereka akan kembali merantau dan hal ini terjadi berulang-ulang.
Dari latar belakang sosial seperti ini, terciptalah Tari Ulang-Ulang yang berkembang di masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh dan sekitarnya.
Keunikan dari tari ini adalah para penari turut melantunkan syair nasehat untuk menghibur keluarga yang ditinggal merantau. Hal ini merupakan representasi seni tradisi yang sarat nilai filosofis dan simbolik.
Melalui dukungan pemerintah daerah, kedua tarian ini terus dibina dan dipromosikan agar tetap lestari dan dikenal luas.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembinaan sanggar seni, fasilitasi pementasan, serta keterlibatan dalam berbagai agenda kebudayaan tingkat daerah maupun nasional.
Eksistensi Warisan Budaya
Selain tarian, Musi Banyuasin juga memiliki warisan budaya yang masih eksis dan telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025. Salah satunya adalah Dundai Naek Sialang.
| Pakai Senpi Mainan, Perampok di Sekayu Muba Kalah Duel Lawan Penjaga Minimarket, Pelaku Residivis |
|
|---|
| Kasus Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Pemilik dan Koordinator Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tinjau Lokasi Kebakaran di Keluang, Gubernur Sumsel Sebut HGU PT Hindoli Perlu Pembahasan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Jalintim Muba, Sopir Truk Tewas, Polisi Buru Sopir Bus yang Kabur |
|
|---|
| Muba Membara Lagi, Tempat 'Bleaching' Minyak Ilegal di Pal 2 Desa Toman Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bakul-Tangkal-dari-Kabupaten-Musi-Banyuasin-Kerajinan-ini-telah-ditetapkan-seb.jpg)