Berita Musi Banyuasin

5 Jam Usai Beraksi, Pelaku Curanmor di Muba Ditangkap Polisi, Motor Curian Belum Sempat Dijual

Korban, Ricky Pranando (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan striping hijau toska yang diparkirnya

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Alpin Harianto (24), warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat ketika diamankan jajaran kepolisian Polsek Tungkal Jaya, Minggu (20/7/2025). Pelaku diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah penginapan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU - Alpin Harianto (24), warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Polsek Tungkal Jaya. 

Pelaku diamankan selang 5 jam melakukan pencurian sepeda motor di sebuah penginapan di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 07.25 WIB. 

Korban, Ricky Pranando (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan striping hijau toska yang diparkirnya di penginapan tersebut.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan bersama anggota melakukan pengejaran. 

"Tim langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berbekal informasi dan bantuan warga, pelaku berhasil ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, masih di wilayah Desa Peninggalan,"ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Hasil Urunan Anggota, Polres Muba Kurban 20 Sapi dan 8 Kambing Saat Idul Adha 2025

Pada saat diamankan, pelaku mengakui telah merusak kunci motor menggunakan alat-alat yang sudah dimodifikasi.

Selain motor curian, polisi juga menyita tas selempang, obeng berbagai bentuk, besi bekas spion yang diubah menjadi alat congkel, serta beberapa kunci L dan obeng ketok.

"Akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp30 juta. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"ungkapnya.

Polsek Tungkal Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta tidak ragu melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

"Jaga kendaraan masing-masing, pakai kunci tambahan di cakram dan parkrikan kendaraan pada tempat yang aman. Kesempatan pencurian terjadi karena ada kesempatan, usahkan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,"tegasnya. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved