Rumah Kades di Ogan Ilir Digerebek

Panca Wijaya Tegaskan, Kades di Ogan Ilir yang Berbuat Asusila ke Remaja Putri Terancam Sanksi Berat

Panca melanjutkan, informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, oknum kades berinisial VO itu telah dinikahkan dengan korban pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
INSPEKTORAT OGAN ILIR - Situasi di depan kantor Inspektorat Ogan Ilir, Jumat (22/8/2025) siang. Dalam waktu dekat, Inspektorat akan memanggil oknum kades cabul. 

"Kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke PPA Polres (Ogan Ilir). Tapi ternyata menikah hari (Rabu) itu juga," ungkap Rangga.

Diketahui VO yang berusia 40 tahun itu telah beristri, sementara korban masih berusia 16 tahun.

Pada foto yang beredar, tampak VO mengenakan kemeja dan peci hitam saat prosesi pernikahan.

Dia menangadahkan tangan, berdoa usai ijab kabul.

Sebelumnya pada video yang dibagikan warga di media sosial, sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga lokasi perbuatan asusila.

Warga yang geram tampak menghardik kepala desa tersebut.

Setelah penggerebekan, situasi terkini di Desa Beringin Dalam terpantau kondusif.

Sementara VO terhindari dari pidana dan tetap menjabat kepala desa.

"Yang jelas kami sudah mengarahkan untuk melapor polisi. Namun pihak keluarga punya keputusan lain," ucap Rangga.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved