Korupsi PMI OKU

Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ketua PMI OKU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bendahara Ikut Ditahan

Yunizir Djakfar ketua PMI OKU dan AA bendahara PMI OKU resmi jadi tersangka korupsi dana hibah PMI OKU tahun anggaran 2022-2024.

Dokumentasi Kejati Sumsel
KORUPSI PMI OKU -- Ketua PMI OKU, Yunizir Djakfar (Kiri, rompi pink) dan Bendahara PMI OKU berinisial AA (Kanan, rompi pink) akan ditahan di Rutan Baturaja, Senin (6/10/2025). Keduanya resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada PMI tahun anggaran 2022-2024.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Yunizir Djakfar ketua Palang merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (6/10/2025). 

Bersama bendahara PMI OKU berinisial AA, Yunizir Djakfar ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada PMI tahun anggaran 2022-2024. 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 08 Juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

Dalam rilis tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/10/2025), dijelaskan bahwa tim penyidik Kejari OKU telah mengumpulkan setidaknya 2 alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka AA (Yunizir Djakfar) yang merupakan Ketua PMI OKU sejak 2022 sampai sekarang, di antaranya menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa pertanggungjawaban.

Serta mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, markup dan kurang volume.

"Selain itu tersangka AA juga menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukan. Tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI serta menggunakan dana PMI untuk membayar utang," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Bobby Asia, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung

Sedangkan untuk tersangka AA selaku Bendahara PMI Kabupaten OKU sejak Tahun 2021 sampai sekarang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum antara lain  dengan melakukan dan membuat perjalanan dinas fiktif.

"Tersangka juga membuat lampiran pertanggungjawaban fiktif, Markup, kurang volume dan pembelanjaan fiktif," jelasnya. 

Lanjut dikatakan, akibat perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai 2024 tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 308.953.978,- (tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Keduanya juga sudah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

"Penyidik pidsus Kejari OKU sudah menahan kedua tersangka di Rutan Baturaja sejak 6 Oktober 2025 sembari kasusnya akan diproses ke Pengadilan," ujarnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved