Berita Prabumulih

Meresahkan Karena Kerap Kali Bobol Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku yakni Hendra Yani alias Ndo (23) warga Jalan Raya Sungai Medang RT 002 RW 002 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
CURI 2 RUMAH - Hendra Yani alias Ndo (23) warga Jalan Raya Sungai Medang RT 002 RW 002 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus polisi karena mencuri di dua rumah warga di Kelurahan Sungai Medang. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan dan telah beraksi di beberapa rumah warga Kelurahan Sungai Medang Prabumulih, Sumsel berhasil diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Pelaku yakni Hendra Yani alias Ndo (23) warga Jalan Raya Sungai Medang RT 002 RW 002 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Sementara satu pelaku lain inisial MB masih diburu petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cambai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin merk canon, 1 buah topi warna hitam, 1 bilah parang dan helai baju lengan panjang hitam.

Hendra Yani diringkus polisi lantaran melakukan pencurian di dua rumah warga Sungai Medang yakni rumah Armadi (38) pada Rabu 27 Agustus 2025 dan rumah Efri Wansah (23) pada Senin 1 September 2025. 

Di rumah Armadi, pelaku merusak jendela kamar lalu bersama pelaku MB menggunakan bambu yang ujungnya ada pengait untuk menarik handphone milik korban yang sedang dicharger.

Baca juga: Kepergok Curi Getah Karet, Pria di Prabumulih Babak Belur Diamuk Massa Sampai Masuk Rumah Sakit

Baca juga: Pria di Prabumulih Sempat Kecoh Petugas Saat Digeledah, Simpan Sabu di Dalam Mulutnya

Sedangkan di rumah Efri Wansah, pelaku melakukam pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil uang, senapan angin, handphone dan barang berharga lainnya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan telah mengetahui identitas dua pelaku.

Kemudian pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Hendra Yani di Jalan Desa Muara Sungai dan menangkap pelaku.

"Pelaku saat ini telah diamankan, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama inisial MB," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Baratanata SH kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Kasi Humas Polres Prabumulih mengaku, selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti dan saat ini petugas Polsek Cambai masih terus memburu pelaku lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved