Rumah Kades di Ogan Ilir Digerebek

Anggota DPRD Ogan Ilir Sorot Oknum Kades Diduga Berbuat Asusila ke Remaja, Minta Polisi Proses Hukum

DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga berbuat asusila ke seorang gadis belia.

Dokumentasi Humas DPRD Ogan Ilir/
KECAM TINDAKAN ASUSILA - Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti. Tangkap layar video oknum kepala desa di Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel diduga melakukan tindakan asusila sehingga digerebek warga. Sayuti mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum kades tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga berbuat asusila ke seorang gadis belia.

Diketahui oknum tersebut menjabat Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.

"Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).

Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.

"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.

Baca juga: Siswi SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Prabumulih, Berawal Naik Motor Lewati Rel Tanpa Palang Pintu

Suara dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.

Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.

Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terang Sayuti.

Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral. 

Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.

Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa. 

Sayuti menyebut perbuatan asusila tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved