Rumah Kades di Ogan Ilir Digerebek
Anggota DPRD Ogan Ilir Sorot Oknum Kades Diduga Berbuat Asusila ke Remaja, Minta Polisi Proses Hukum
DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga berbuat asusila ke seorang gadis belia.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- DPRD Ogan Ilir mengecam keras perbuatan oknum kepala desa yang diduga berbuat asusila ke seorang gadis belia.
Diketahui oknum tersebut menjabat Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PKS, Muhammad Sayuti mengaku mendapat informasi dari video viral yang beredar.
"Jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan dan mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," kata Sayuti kepada wartawan di Indralaya, Kamis (21/8/2025).
Sayuti menuturkan, seharusnya seorang kepala desa dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat.
"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.
Baca juga: Siswi SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Prabumulih, Berawal Naik Motor Lewati Rel Tanpa Palang Pintu
Suara dari Sayuti ini dikemukakan karena dirinya berasal dari Dapil IV yakni Kecamatan Lubuk Keliat, Muara Kuang dan Rambang Kuang.
Sayuti mengungkapkan, informasi yang diterima dirinya, gadis belia yang diduga dicabuli oknum kades masih berusia 16 tahun.
Dijelaskan, dugaan perbuatan yang asusila tersebut seperti tertuang pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) UndangnUndang Nomor 12 Tahunn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemudian Pasal 289 KUHP, maupun Pasal 76E dan 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terang Sayuti.
Secara moralitas, Sayuti menyebut perbuatan oknum kades termasuk kategori cacat secara moral.
Selain video yang sudah viral di media sosial, dugaan perbuatan tersebut juga dapat membuat keresahan bagi warga.
Dan juga mencoreng integritas sebagai kepala desa.
Sayuti menyebut perbuatan asusila tersebut harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir.
"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlidungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi perbuatan pelaku sehingga harus diproses," kata Sayuti menuturkan.
Dirinya menilai dakan tegas terhadap perbuatan asusila ini perlu diterapkan agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir.
"Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan Pemda Ogan Ilir," ucap Sayuti.
Digerebek Warga
Sebelumnya, beredar di media sosial, oknum kepala desa di Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumsel diduga melakukan tindakan asusila sehingga digerebek warga.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (19/8/2025).
"Iya, semalam oknum kades di Rambang Kuang digerebek karena berbuat (asusila) ke anak gadis orang," kata informan TribunSumsel.com dan Sripoku.com bernama Fadil, Rabu (20/8/2025).
Pada dokumentasi yang dibagikan Fadil, sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga TKP.
Warga yang geram tampak menghardik kepala desa tersebut.
"Orang-orang sudah mengintai kades itu dan terjadilah (penggerebekan) itu," ujar Fadil.
Sementara aparat kepolisian belum menerima informasi terkait penggerebekan oknum kades.
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius mengatakan, anggotanya masih melakukan penyelidikan di lapangan.
"Anggota sedang di lapangan. Untuk informasi lebih jelas nanti kami sampaikan," kata Hendry dihubungi terpisah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.