Polisi Jual Narkoba di Muratara

Sikap Tegas Polda Sumsel Usai Brigpol RK, Polisi di Polres Muratara Jual Narkoba Bareng Istri Siri

Selain pidana narkoba, Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/ Polres Muratara
NARKOBA - Brigpol RK (Kiri) dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (Kanan). Sikap Tegas Polda Sumsel Usai Brigpol RK, Polisi di Polres Muratara Jual Narkoba Bareng Istri Siri 

Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.

 Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.

"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.

"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.

Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.

"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.

Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap  tidak pernah ditemukan barang bukti.

Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.

"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved