Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta. 

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino Jambi.

Berdasarkan keterangan kontraktor program tersebut sudah sejak tahun 2014.

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025). 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.

Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah milik negara.

"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.

Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.

Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain. 

"Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya. 

AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba. 

Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.  

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved