Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino. 

Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.

Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.

Setelah divonisnya dua terdakwa ini.

Berarti masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.

Baca juga: Yudi Herzandi Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bacakan Pledoi

Baca juga: Minta Maaf, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Minta Dibebaskan Saat Ajukan Pledoi

Terbongkarnya Kasus

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved